Kasatpol PP Tulungagung Sony Welly Ahmadi.
(Foto suaramuda).

Suaramuda.com -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung mengimbau pemilik warung makan selama bulan suci Ramadan, warung makan di diperbolehkan buka dengan menggunakan tirai (selambu).

Kasatpol PP Tulungagung Sony Welly Ahmadi mengatakan, sesuai surat edaran (SE) Nomor :400.8/266/20.01.02/2025 tentang panduan pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan dan idul Fitri tahun 1446H/2025M.poin penting kepada para pengusaha restoran / rumah makan/ warung / kafe dan usaha sejenis serta pedagang kaki lima yang buka pada siang hari harus memasang tabir / penutup (tirai, kain dan sejenisnya) agar aktifitas makan minum tidak terlihat masyarakat umum.

"Malam puasa pertama kita sudah melakukan razia bersama Babinsa,Bhabinkamtibmas, dan kasi trantib menyisir wilayah kota khususnya warung dan kafe yang ada live musiknya di minta tutup, dan yang tidak ada live musiknya bisa terus buka.Saya harap semua pelaku usaha bisa kooperatif," kata Sony Welly Ahmadi, Senin (3/3/2025) .

Jika mereka mengindahkan surat edaran yang berisi himbauan jelas akan mendapat sangsi tegas. Sebab prosedurnya sudah sesuai hasil kesepakatan forkopimda, MUI dan organisasi masyarakat Tulungagung.

Dikatakan Sony, Sebagai tindak lanjut selama lebaran, Satpol PP bekerjasama dengan camat dan Kasi trantib di wilayah untuk melakukan pengawasan agar semuanya bisa berjalan. Dengan adanya edaran imbauan bagi pedangang, hanya ada beberapa pedagang mematuhi atura.

" mudah mudahan setelah ini ada kesadaran, mengingat sebagian belum tau tentang surat edaran yang sudah diberlakukan," pintanya.

"di bulan Ramadhan ini bisa membersihkan hati berharap pahala. Sebagai sesama kita harus saling menghormati. Bagi masyarakat yang berjualan kita tidak melarang, namun jika warung makanan yang terbuka hendaknya di tutup memakai selambu yang tujuannya untuk menghormati mereka yang sedang melaksanan puasa saling toleransi dan menghargai," harapnya. (Ind