Satpol PP Tulungagung dan Bea Cukai Blitar amankan rokok ilegal di jasa pengiriman wilayah Kabupaten Tulungagung. (Foto suaramuda).

Suaramuda.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung bekerja sama dengan Bea Cukai Blitar menggelar operasi gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal dengan menyisir jasa pengiriman di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan 70 bungkus rokok ilegal di Kelurahan Bago , Kecamatan kota Tulungagung dan 70 bungkus rokok ilegal ditemukan di Kecamatan Kedungwaru. Rokok rokok ini terdiri dari 3 merek yang diduga melanggar ketentuan cukai. 

"Barang bukti rokok ilegal ini langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk proses lebih lanjut," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung Sumarno, Rabu (22/1/2025).

Menurutnya, peredaran rokok ilegal ini melanggar hukum berdampak merugikan negara. Operasi ini akan terus kita lakukan guna mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat. (Ind).