Pemkab Tulungagung gelar Penyuluhan Anti Korupsi Bagi Perangkat Desa Pengelola Keuangan Desa
(foto istimewa).

Suaramuda.com - Pemkab Tulungagung menggelar penyuluhan anti korupsi kepada perangkat desa pengelola keuangan, Senin (9/12/2024) dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Asisten Sekda Pemkab Tulungagung dengan menghadirkan tiga narasumber yakni, penyuluh KPK, Kejaksaan Negeri Tulungagung, dan Polres Tulungagung.

Asisten Sekda Pemkab Tulungagung, Imroatul Mufidah mengatakan, komitmen pemerintah untuk melawan dan memberantas korupsi yang bisa menyengsarakan rakyat. Sebagai komitmen, perilaku korupsi saat menjalankan tugas harus transparansi dalam penggunaan anggaran desa.

Agar transparansi, mereka untuk mengumumkan penggunaan dana desa di masing-masing wilayah desa, dengan cara mempublikasikan atau menginformasikan kepada masyarakat, yaitu memasang banner di lokasi ramai atau cara lain tujuannya biar masyarakat tau.

Menurut Imroatul yang merupakan penyuluh anti korupsi dari KPK, mencoba menggugah hati seluruh peserta supaya melihat imbas dari para korupsi membuat sengsara keluarga, seperti anak, istri, orang tua, dan masyarakat.

" Korupsi itu yang rugi pelakunya, terlebih anak, istri, orang tua, mereka pasti sedih melihat anaknya dipenjara," ucapnya.

Imroatul menjelaskan, pentingnya pengelolaan dana desa. Tahun 2025 nanti kemungkinan ada kenaikan jumlah dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Maka itu diperlukan pengelolaan yang baik dan transparan, agar penggunaannya tepat sasaran, terlebih bisa meningkatkan kualitas perekonomian masyarakat.

"Penting diketahui, rencananya tahun 2025 nanti dana desa dipastikan mengalami kenaikan, dana transfer sekitar Rp 425 milliar, naik Rp 19 milliar. Saat itu pula OPD refocusing sebaliknya anggaran untuk desa justru ditambah," sambungnya. 

Di tempat yang sama Inspektor Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Tranggono DH menyampaikan, kegiatan ini dilakukan sebagai langkah upaya pencegahan korupsi yang bisa dilakukan oleh oknum perangkat desa dalam melakukan pekerjaannya.

"Oleh karena itu, kami mengantisipasi, jangan sampai terjadi korupsi yang berakibat fatal dan merugikan masyarakat," pungkasnya. ( Ind).