Foto : Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Tulungagung, Sumarno.

Suaramuda.com - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) memiliki peranan penting dalam penegakan hukum atas peraturan daerah salah satunya memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tulungagung.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Tulungagung, Sumarno mengatakan, rokok ilegal jelas melanggar aturan karena tidak mengantongi izin usaha. "Maka itu Harus kita tekan keberadaannya jangan sampai rokok tanpa cukai ini marak dalam pemasarannya.masih banyak rokok ditemukan tidak ada pita cukainya," ucapnya, Kamis (7/11/2024).

Satpol PP bersama kantor Bea Cukai akan gencar memberantas peredaran roko ilegal di warung warung atau toko toko yang ada di Tulungagung.

"Selain itu, kami juga sering melakukan sosialisasi dengan mahasiswa, Bahkan baru saja kita menggelar sosialisasi dengan melibatkan Linmas , tokoh masyarakat , dan pelaku usaha toko klontong," tandasnya.

Dalam operasi pemberantasan rokok ilegal pihaknya dua kali berhasil mendapati barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai dua sampai tiga slop yang nilainya tak begitu besar. "Mereka kita peringatkan untuk tidak mengulangi lagi, termasuk di wilayah pesisir selatan juga sama kita beri agar tidak berjualan rokok yang tidak ada pita cukainya",ungkap Sumarno.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan,Sumarno mengimbau,
meskipun rokok itu mahal tapi konsumsilah rokok yang ada pita cukainya. Ciri-ciri rokok ilegal diantaranya rokoknya polos tanpa dikenai pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai berbeda. (Indh).