Foto : Kades dan Lurah Se Kabupaten Tulungagung nyatakan ikrar netralitas dalam Pilkada 2024.

Suaramuda.com - Tidak hanya TNI, Polri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) saja yang wajib menjaga netralitas dalam Pilkada serentak 2024, Lurah dan Kepala desa (Kades) juga di tuntut untuk menjaga netralitas Pilkada.

Hal ini disampaikan Pj Bupati Tulungagung dalam sambutannya saat sosialisasi dan deklarasi netralitas kepala desa/ kelurahan dan perangkat desa/ kelurahan pada pemilihan tahun 2024 bertempat di Azana Style Hotel Tulungagung, Jumat ( 22/11/2024).

" Tujuan deklarasi ini adalah untuk menjaga Pilkada 2024 agar tetap damai dan kondusif, mengajak kita semua agar memiliki tanggungjawab sesuai perannya wujud tanggungjawab moral dan profesional untuk menjaga kualitas serta integritas pelaksanaan pemilu," Kata Pj Bupati Heru Suseno.

Dengan harapan, Gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung definif, pilihan masyarakat adalah yang akan membawa provinsi Jawa Timur khususnya Kabupaten Tulungagung ke arah yang lebih baik.

Sesuai Undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan undang undang nomor 3 tahun 2024 , bahwa kedudukan kepala desa harus netral. Artinya, "tidak dipengaruhi oleh pihak manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Kepala desa bisa memposisikan diri sebagai pembina politik lokal di desa masing masing," ungkapnya.

Adapun larangan sebagai bentuk netralitas yaitu, tidak menggunakan jabatan dalam kampanye, tidak terlibat dalam kampanye yang mendukung Paslon tertentu, tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada Paslon tertentu dan tidak membuat keputusan atau merugikan Paslon tertentu.

Jika keputusan tersebut dilanggar, sbagaimana dimaksud dalam pasal 71, di pidana dengan pisana penjara paling singkat 1 bulan atau paking lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600. 000 atau paking banyak Rp 6.000.000.

Untuk itu, Pj Bupati Heru Suseno menekan agar seluruh kepala desa atau kelurahan serta perangkat desa atau kelurahan melaksanakan kewajiban untuk memelihara ketentraman dan ketertiban di desa. (Ind).