Foto :Pengucapan sumpah / janji Pengganti Antar Waktu( PAW) anggota DPRD Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2024-2029.

Suaramuda.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuaten Tulungagung meresmikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Eko Wijayanto, S.Pd., M.Pd resmi menggantikan Ahmad Baharudin sebagai anggota DPRD Kabupaten Tulungagung masa jabatan 2024-2029.

Anggota DPRD Tulungagung dari Partai Gerindra tersebut dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.3.1/1196/KPTS/011.2/2024 tentang Peresmian pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung, dan keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.3.1/1196/KPTS/011.2/202.400 tentang Peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggita Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tulungagung.

Setelah dilakukan pengucapan sumpah yang dipimpin oleh Ketua DPRD Marsono dalam Rapat Paripurna dengan Acara Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Tulungagung Masa bertempat di Ruang Graha Wicaksana DPRD, Selasa (26/11/2024).

Pada kesempatan tersebut, anggota DPRD yang baru dilantik, Eko Wijayanto mengaku bangga atas pelantikannya berjalan lancar. "Pastinya ini adalah amanah yang sangat berat yang harus saya emban . saya akan fokus menjalankan tupoksi saya sebagai anggota legislatif dalam menyampaikan aspirasi masyarakat," ucapnya.

Eko menuturkan, bahwa tanggungjawab selaku anggota Dewan dan berada di Komisi A DPRD memiliki perjalanan karir. Sebelumnya dirinya menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Pucung Kidul, Kecamatan Boyolangu sudah berpengalaman selama 12 tahun menjadi modal untuk menata pemerintahan di Tulungagung kedepannya lebih baik. (Indh).