Bangkinang- Seiring dengan pelantikan Hj Ramlah, SE., M.Si sebagai Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, pada Jumat (4/10/2024), jabatan Sekretaris DPRD atau Sekwan dipercayakan oleh Pj Bupati Kampar kepada Suliyasdi SE, M.Si.

Pj Sekda Kampar Hj Ramlah, SE., M.Si dan Plh Sekretaris DPRD Suliyasdi, SE., M.Si

Penetapan Suliyasdi sebagai Plh Sekwan tersebut tertuang dalam SK nomor 800.1.11.1/BKPSDM-MP/186. Saat ini, Suliyasdi menjabat sebagai Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kampar. Posisi sebagai Plh Sekwan tersebut untuk kedua kali diamanahkan kepada Suliyasdi. Pertama kali ia menjabat Plh Sekwan ketika Hj Ramlah juga diamanahkan sebagai Pj Sekda di Tahun 2023 yang lalu.

Dalam SPT yang ditandatangani Pj Bupati Kampar Hambali, SE, MH tersebut dijelaskan bahwa Plh Sekwan diberikan kewenangan melaksanakan tugas-tugas berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 pasal 14 ayat (7) tentang Administrasi Pemerintahan dan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 sebagaimana  dimaksud angka 3 huruf b point 5 tanggal 14 Januari 2021 tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Suliyasdi ketika dikonfirmasikan mengatakan bahwa benar dia telah menerima SPT untuk menjabat sebagai Plh Sekwan tersebut. “Benar, saya sudah menerima SPT tersebut. InsyaAllah akan berusaha menjalankan tugas dengan seksama dan penuh tanggungjawab,’’ucapnya usai menghadiri Pelantikan Hj Ramlah sebagai Pj Sekda di Aula Kantor Bupati Kampar.(*)