Keempat persyaratan administrasi pasangan calon yang maju di Pilkada Kampar tersebut dinyatakan memenuhi syarat. Antara lain pasangan calon Yusri- Rinto Pramono, Ahmad Yuzar-Misharti, Yuyun Hidayat- Edwin Pratama Putra dan Repol- Rahmad Jevary Juniardo.
Ketua KPU Kabupaten Kampar, Andi Putra saat acara tersebut mengatakan bahwa penelitian dan pemeriksaan terhadap perbaikan persyaratan administrasi Paslon telah dilakukan sejak tanggal 6 s.d. 13 September 2024. “Dari hasil penelitian dan pemeriksaan tersebut, KPU Kabupaten Kampar menyatakan persyaratan administrasi calon benar, maka Pasangan Calon dimaksud dinyatakan memenuhi syarat,” jelas Andi Putra.
Hasil penelitian dan pemeriksaan tersebut kemudian akan diumumkan di laman website dan media sosiali KPU Kabupaten Kampar agar diketahui masyarakat luas. Poin-poin yang diumumkan kepada masyarakat mengenai Pasangan Calon, nama calon yang berstatus sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya (jika ada) dan hasil penelitian persyaratan administrasi calon.
“kita membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap pasangan calon. Baik secara online maupun datang langsung ke KPU Kabupaten Kampar. Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 diterima oleh KPU Kabupaten Kampar pada tanggal 15 - 18 September 2024,” jelas Andi Putra.
Mekanisme atau tata cara penyampaiannya tanggapan oleh masyarakat dituangkan dalam Pengumuman Nomor 334/Pl.02.2-Pu/1401/2024 Tentang Penerimaan Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024.
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 melalui:
1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara:
a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”
c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
d. mengisi data identitas pemberi masuan dan tanggapan masyarakat
e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa: dukungan atas calon dan/atau pasangan calon, masukan dan tanggapan masyarakat terkait pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon
f. menuliskan uraian.
g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
h. menekan “SUBMIT”
2. secara langsung datang ke Kantor KPU Kabupaten Kampar dengan alamat Jl. Tuanku Tambusai No.69 Langgini Kecamatan Bangkinang Kota.