Suaramuda.com - PT. Tenang Jaya Sejahtera (TJS) Plan Kampar jelaskan tatacara penanganan LB3 dan Non B3. Dalam menjalankan operasional pengelolaan limbah B3 dan non B3, PT TJS Plan Kampar sesuai dengan Standar Operasional Perusahaan (SOP).
PT TJS Plan Kampar memiliki izin dengan nomor S.770/PSLB3/PLB3/PLB.3/12/2022 tentang surat kelayakan operasional di bidang pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan limbah B3 PT TJS Plan Kampar dan surat nomor: S.397/PSLB3/PLB3/PLB.3/06/2022 tentang surat kelayakan operasional di bidang pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3 PT TJS Plant Kampar (Bata Merah, Batako dan Ready Mix), serta izin dengan nomor surat: S.482/PSLB3/PLB3/PLB.3/08/2023 tentang surat kelayakan operasional di bidang pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3 PT TJS Plant Kampar (Subtitusi Sumber Energi).
"Limbah B3 dan non B3 ini tidak dibuang atau ditimbun, melainkan dikumpulkan lebih dahulu dan lebih lanjut dikelola dengan berbagai mesin modern. Untuk non B3 dijadikan bata merah, batako, ready mix atau semen beton. Untuk LB3 tertentu juga menggunakan mesin yang sama sesuai dengan izinnya. Semuanya ini kami kelola," jelas wakil Direktur PT. TJS Plan Kampar, Candra didampingi Humas TJ Group Plan Kampar, J Simbolon kepada wartawan, Sabtu (17/8/2024).
Candra mengaku kesulitan seiring dengan meningkatnya permintaan dari konsumen, PT TJS sedikit kewalahan dalam memenuhi bahan baku limbah B3 dan non B3. "Saat ini kami kekurangan bahan baku. Jadi tidak mungkin kami buang atau timbun, tapi kami kumpulkan di gudang untuk dikelola lebih lanjut menjadi alternatif konstruksi," ujarnya.
Wakil Direktur PT TJS Plan Kampar ini menjelaskan bahwa gudang PT TJS Plan Kampar juga ada proses penanganan limbah B3 dan non B3. Ia menerangkan semua bahan baku untuk pembuatan bata merah yang menggunakan Tanah Terkomintasi Minyak (TTM), sementara jenis non B3 untuk pembuatan batako dan ready mix (semen beton), dan ada juga non B3 yang diproduksi jadi bata merah.
"Jadi limbah B3 dan non B3, sementara untuk pengelolaan limbah cair jenis oli, kami gunakan sebagai bahan bakar atau sumber energi burner untuk pembakaran bata merah di tunnel kiln," ujarnya.
Pada kesempatan ini, ia juga menjelaskan kapasitas atau kemampuan mesin yang dimiliki PT TJS Plan Kampar cukup besar belum seimbang dengan bahan baku yang diterima untuk dikelola menjadi produk.
Lebih lanjut, Candra mengungkapkan saat ini sedang melakukan pengurusan izin IMB perluasan gudang yang nantinya akan dipakai sebagai tempat menyimpan bahan baku.
Ia juga mengungkapkan bahwa sempat adanya tudingan dengan memperlihatkan foto galian yang dikatakan pihak luar sebagai tempat penimbunan limbah B3 ini. "Awalnya kita mau membangun bak penampungan untuk bahan cair jenis oli, tapi karena pengajuan kita ditolak oleh kantor pusat dengan pertimbangan rembesan, maka rencana tersebut kita batalkan, dan diganti menjadi tangki yang kapasitas daya tampungnya cukup lumayan, diantaranya bak penampungan, tangki dan kontainer," terangnya.
Pada kesempatan ini, Wakil Direktur PT TJS Plan Kampar, Candra ini juga menyampaikan bahwa tenaga kerja yang ada di PT TJS Plan Kampar ini diisi oleh 70 persen dari pekerja tempatan yang tinggal di sekitaran pabrik. Sedanggkan 30 warga Riau yang berasal dari luar Kabupaten Kampar.
Selanjutnya ia menambahkan, sementara untuk pada sistem pembuangan air dari lingkungan perusahaan, disesuaikan dengan standar KLHK. "Sebelum air mengalir ke luar areal pabrik, kami sudah membuat bak penampungan dan pengendapan terlebih dahulu, dan itu sudah sesuai dengan arahan dari KLHK," tutup Candra.***