Foto : Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
Suaramuda.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar rapat paripurna pendapat akhir Fraksi terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2023, di ruang Graha Wicaksana DPRD Tulungagung, Selasa, (2/7/2024).
Acara dibuka langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung Marsono, ia menyampaikan menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Tahun 2023.
Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra DPRD Tulungagung tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dan Ranperda lainnya, dibacakan oleh Adrianto,S.Pd yaitu,
1. Ranperda tentang pembangunan jangka panjang daerah ( RPJPD) tahun 2025-2045;
2. Ranperda tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren dan
3. Ranperda Badan Usaha Milik Desa
Dalam kesempatan ini, Fraksi Partai Gerindra DPRD Tulungagung merekomendasi Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dan 3 Ranperda lainnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung.
Adapun rincian dari Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2023, Pendapatan Rancangan Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (RAPBD) 2023 sebesar Rp 2.842.992.133.179,36, belanja RAPBD sebesar Rp 2.916.554.778.174,19, sedangkan surplus (defisit) sebesar Rp.73.562.644.994,83.
Kemudian, Penerimaan Pembiayaan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( RAPBD) sebesar Rp 477.597.953.760,37, Pengeluaran Pembiayaan RAPBD sebesar Rp 30.000.000.000,00 , Pembiayaan Netto RAPBD sebesar Rp 447.597.953.760,37, dan Silpa tahun berkenaan RAPBD sebesar Rp 374.035.308.765,54.
Dengan disetujui dan ditetapkannya Ranperda tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dan 3 Ranperda lainnya, Fraksi Partai Gerindra DPRD Tulungagung memandang perlu untuk memberikan beberapa catatan, masukan, dah saran sebagai bentuk kebersamaan bermitra dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Tulungagung diantaranya,
1.Anggaran Pada Dinas Pendidikan sebesar 36% yang sudah Melebihi mandatory Spending dari amanat Undang Undang, hendaknya dimanfaatkan sebaik baiknya untuk memberikan layanan Pendidikan yang lebih baik.
2. Pasar Campurdarat, Pasar Besuki dan Pasar Ikan Bandung harus Tetap menjadi Perhatian Utama untuk segera direvitalisasi dan relokasi Mengingat ketiganya berada di wilayah Penyangga Jalur Lintas Selatan yang memiliki destinasi wisata penyumbang PAD.
3. Untuk Memacu Peningkatan Pendapatan Asli Daerah maka diharapkan OPD penghasil diberi perhatian lebih untuk melengkapi Sarpras yang dibutuhkan sehingga bisa bekerja optimal unntuk meningkatkan PAD. Pada Bapenda Contohnya perlu penambahan mobil layanan pajak keliling, karena untuk melayani 18 Kecamatan tidak akan mencukupi jika hanya ada satu saja mobil layanan.
4. Alokasi Anggaran untuk pembangunan Sarana dan prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan perlu untuk disesuaikan dengan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, yakni paling sedikit sebesar Dana desa terendah yang diterima oleh desa di Kabupaten/Kota.
5. IPLT (Instalasi Pengolahan Limbah Tinja) yang saat ini belum bisa dioperasikan karena masih ada kendala dengan lingkungan sekitar mohon segera diselesaikan permasalahannya agar bisa segera bisa difungsikan supaya tidak terjadi pembuangan limbah tinja ditempat yang tidak seharusnya.
6. Tempat Pembuangan Akhir yang saat ini sudah penuh, harus segera dicarikan solusinya, mengingat Tulungagung sudah berada dalam kondisi darurat sampah karena volume sampah yang terus meningkat setiap tahun.
7. Dengan Ditetapkannya Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 – 2045 semoga bisa menjadi acuan untuk membangun Tulungagung Ke depan yang lebih sejahtera.
8. Dengan ditetapkannya Ranperda Badan Usaha Milik Desa semoga bisa memberikan kepastian hokum dalam upaya penambahan Agregasi Ekonomi untuk Desa dan mengantarkan spirit kewirausahaan Desa..
9. Dengan ditetapkannya Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diharapkan bisa memberikan peta jalan bagi lembaga pesantren dalam membentuk karakter santri yang berwawasan pada rahmatan lil ‘alamiin dan keragaman social; dan
Memberikan kekuatan hokum bagi lembaga pesantren dalam dimensi pembangunan daerah. (Indh).