Foto : Bea Cukai Tulungagung dan Pemkab Tulungagung musnahkan ribuan  rokok ilegal.

Suaramuda.com - Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar bekerjasama dengan Pemkab Kabupaten Tulungagung, melakukan pemusnahan barang milik Negara dan barang bukti hasil Penindakan berupa rokok dan minuman keras, Selasa (23/4/2024).

Pemusnahan dengan cara dibakar di laksanakan di halaman kantor bantu Bea dan Cukai Kabupaten Tulungagung, dan sebagian besar BMN hasil penindakan tersebut di musnahkan di rumah penyimpanan benda sitaan Negara kelas II Blitar.

Kepala Kantor Bea Cukai Kebupaten Blitar, sekaligus Kepala KPPBC TMP C Blitar Abien Prastowidodo mengungkapkan, barang kena cukai (BKC) ilegal yang di musnahkan total tercatat 364.913 batang terdiri dari 361.313 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 3.600 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT), 1.833,75 liter minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) terdiri atas 1.730.35 liter MMEA golongan B dan 103,4 liter MMEA golongan C, serta 3.845 gram tembakau iris.

" Kantor Bea Cukai Blitar berhasil melakukan penindakan terhadap BKC berupa hasil tembakau ( rokok) dan minuman mengandung Etil Alkohol ilegal . Pada tahun 2023 Bea Cukai Blitar berhasil melakukan 137 kali penindakan dengan total barang kena cukai ilegal yang diamankan sebesar 1.328.849 batang rokok ilegal dan 1.143.330.790,- sedangkan Etil alkohol ilegal , potensi kerugian negara mencapai Rp 1.143.330.790," terang 
Abien Prastowidodo.

Di jelaskan pula, pada tahun 2024 sampai dengan bulan Juni 2024, Kantor Bea Cukai Blitar berhasil melakukan penindakan sebanyak 95 kali dengan barang hasil penindakan berupa 1.452.616 batang rokok ilegal, 1.935.29 liter MMEA ilegal, dan 2 SBP NPP Psikotropika. 

Adapun nilai barang dari penindakan tersebut mencapai Rp 2.069.899.580,- dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan atas penindakan BKC ilegal sebesar Rp 1. 500.746.868,- selain menyelamatkan potensi kerugian negara , penindakan rokok ilegal juga melindungi industri rokok yang resmi sehingga di pasaran, rokok resmi tidak bersaing dengan rokok ilegal.

Sementara itu, Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno mengungkapkan, pemusnahan barang barang hasil penindakan rokok ilegal tanpa cukai dan juga miras yang tidak ada cukainya. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Satpol PP selaku pengelola dana bagi hasil cukai hasil tembakau, bidang penegakan hukum untuk membantu pemerintah dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.

Heru Suseno sebut, pemberantasan BKC ( Barang Kena Cukai) ilegal mendorong peningkatan penerimaan daerah yang nantinya dikembalikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tulungagung.

" Kita tau jika rokok ilegal, karena kita tau rokok ilegal tanpa cukai sangat merugikan, harusnya masuk ke pendapatan daerah. Dalam proses pemusnahan, ada 600 ribu lebih batang rokok di musnahkan" ucap Heru Suseno.

Hasil operasi penindakan oleh Bea Cukai Blitar dan Satpol PP Tulungagung, khususnya Kabupaten Tulungagung sampai bulan Juni 2024 total barang sebanyak 60.184 batang rokok ilegal, perkiraan nilai barang kurang lebih sebesar Rp 87.890.720, dan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 60.478.876,-.(Indh).