Suaramuda.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten Tulungagung menggelar sosialisasi kebijakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil bagi perangkat desa, di Barata Convention Hall, Rabu (21/2/2023).
Sekretaris Daerah ( Sekda) Kabupaten Tulungagung Tri Haryadi menuturkan, adminitrasi dimaksudkan selain untuk memberikan perlindungan hukum juga dimaksudkan memberikan pengakuan, penentuan status pribadi, dan status hukum bagi penduduk Indonesia.
Dokumen kependudukan yang di sediakan pemerintah antara lain Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, akta kelahiran dan akta kematian.
Menurutnya, sebagian penduduk ada yang belum mengetahui segala sesuatu terkait adminitrasi kependudukan. Namun kenyataan di lapangan masih ada sebagian masyarakat belum memiliki dokumen kependudukan.
"Hal ini menjadi tugas pemerintah yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung yang tetap memerlukan bantuan serta kerjasama kepada pemerintah kecamatan, sampai tingkat desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat secara berkelanjutan, baik melalui sosialisasi , media cetak atau elektronik," ujar Tri Haryadi.
Penting diketahui, bahwa makna adminitrasi Kependudukan adalah serangkaian penataan dan penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui,
1. Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
2. Pengelolaan adminitrasi kependudukan serta pendayagunaan hasil untuk pelayanan publik serta pembangunan.
Disebutkan, data kependudukan dapat diaplikasikan untuk berbagai keperluan seperti, pengurusan BPJS, akses perbankan, pengurusan tanah di BPN dengan lembaga layanan umum di gunakan sebagai identifikasikan penduduk yang di informasi secara spesifik tentang adminitrasi kependudukan terkait dengan kebijakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta tata cara kepemilikannya.
Tri Haryadi mengatakan, penyampaian tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan informasi lebih jauh sehingga lebih bisa dipahami oleh masyarakat. (Indh)