Foto : Salahsatu Tersangka Kasus Mafia Pupuk di Kampar Riau.
Suaramuda.com - Kejaksaan Negeri Kampar akhirnya melakukan penahanan terhadap tiga tersangka perkara korupsi dugaan kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi TA 2020 dan 2021 di Kampar Riau.
Tiga tersangka itu yakni pemilik kios serta dua orang tim verifikasi dan validasi.
Sebelumnya, pihak Kejari Kampar telah melakukan ekpos atau gelar perkara dalam kasus yang tengah menjadi sorotan publik itu.
Berdasarkan hasil itu pihaknya menyimpulkan bahwa telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum serta dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang ini menjadi tersangka.
"Hari ini kita dari tim penyidik perkara pengadaan pupuk subsidi TA 2020/2021 sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Ketiga tersangka itu yakni DM, GT dan NF," ujar Kajari Kampar, Sapta Putra melalui Kasi Pidus, Marthalius kepada pewarta, Kamis (21/9/2023).
"NF ini selaku pihak swasta sebagai pemilik 1 buah kios pupuk/pengecer dan juga mengelola 3 kios pupuk/pengecer lainnya atas nama orang lain. Kemudian dua orang dari PNS yaitu sebagai tim verifikasi pada Dinas Pertanian," tambahnya.
Martha mengatakan ketiga orang tersebut resmi ditahan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka dan juga saling bersaksi karena dalam perkara ini perkaranya dipisah atau splitzing.
Pihaknya mengaku seluruh Hak hak ketiga tersangka ini juga diberikan sesuai undang undang yang berlaku.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kami juga memberikan Hak haknya mereka, apakah itu akan menghadirkan yang meringankan atau terkait bukti yang lain. Yang jelas ketiga tersangka ini saling bersaksi," ucapnya.
"Kemudian hasil petunjuk pimpinan bahwa terhadap ketiga tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan yang dimulai pada hari ini dan sudah kita titipkan di Lapas Bangkinang," tambah Martha.
Mantan Kasi Pidum Kejari Kuansing ini mengaku penetapan tersangka kepada ketiga orang ini sudah lama dilakukan.
Menurut data redaksi, status tersangka disematkan pada ketiga orang ini dilakukan pada Jumat (1/7/2022).
Status ketiga tersanga juga dilakukan setelah melalui proses yang cukup panjang.
Dalam perkara ini pihak Kejaksaan juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan hingga menyita sejumlah dokumen dalam penyaluran pupuk subsidi.
Kasi Pidsus Martha mengatakan bahwa kerugian dalam perkara ini dinilai cukup fantastis.
Menurut hasil audit Inspektorat Riau, jumlah total kerugiannya mencapai 7 Miliyar lebih.
"Jadi dari ketiga tersangka ini ada dua pasal yang diterapkan, yakni primer pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang Undang Tipikor kemudian Pasal 3 Jo 18 Undang Undang Tipikor. Pasal 2 ini ancaman hukumannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 200 Juta dan maksimal 1 Miliyar. Sedangkan pasal 3 itu minimal 1 tahun dan maksimal 20 Tahun dan untuk denda minimal 50 juta serta maksimal 1 Miliyar," jelas Martha.
Mantan Sekda Kampar, Yusri Pernah Mejabat Ketua Komisi Pengawas Pupuk dan Pastisida (KP3) Kabupaten Kampar.
Sekedar informasi, Yusri pernah membuka rapat Koordinasi Pelaksanaan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kampar, Bangkinang Kota, pada jum’at (13/8/2021).
Kala itu Yusri mejabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar.
Waktu itu ia juga merupakan Ketua Komisi Pengawas Pupuk dan Pastisida (KP3) Kabupaten Kampar dan Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Riau.
Melansir kominfosandi.kamparkab.go.id, kala itu Yusri menyampaikan Harga pupuk yang terus meningkat membuat para petani terus merasa sulit untuk meningkatkan hasil pertaniannya, untuk itu ketersediaan pupuk bersubsidi adalah solusi bagi masyarakat petani.
Yusri juga sempat mengemukakan bahwa total luas tanam lebih kurang 107 ribu hektar bagi penerima pupuk subsidi. Pupuk disalurkan melalui dua produsen, tujuh distributor dan 119 Pengecer.
“Pada tahun 2021 Kampar mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi Urea sebanyak 7.885 ton, Sp 2.021 ton, ZA 1.549 ton, NPK 9.678 ton dan organik sebanyak 962 ton. Dengan total luas tanam lebih kurang 107 ribu hektar dengan 2 produsen, 7 distributor serta 119 Pengecer,” paparnya kala itu. (Yudha)