Foto : epala Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Bangkinang, Mishbahuddin.

Suaramuda.com - Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Bangkinang, Mishbahuddin angkat bicara perihal adanya napi yang mengikuti sidang secara virtual di Lapas Bangkinang.

Napi itu merupakan pengendali narkoba yang mengikuti persidangan dan dituntut pidana mati.

“Saya juga mendapatkan informasi tentang adanya persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru yaitu tentang adanya 4 orang terdakwa yang salah satunya disebutkan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Bangkinang atas nama Leonardo Simanjuntak. Sebenarnya nama itu tidak ada apalagi sidang virtualpun kami sudah tidak ada,” ujar Mishbahuddin saat dikonfirmasi awak media Jumat (25/8).

Soal sidang virtual, Mishbahuddin mengaku bahwa pihaknya saat ini tidak lagi melakukan sidang secara online.

Ia mengatakan bahwa sidang secara online tidak dilakukan terhitung pada Juni akhir ini.

“Kami sudah menutup sidang virtual itu dari Juni akhir sampai. Memang dari Januari sampai Juni kita lakukan sidang online, setelah itu kita lakukan sidang tatap muka hingga Agustus ini,” ucap Mishbahuddin.

Kalapas Bangkinang itu juga mengaku bahwa tidak adanya Napi yang bernama Leonardo Simanjuntak di Lapas Bangkinang, apalagi telah mengikuti sidang secara virtual pada tanggal 23 Agustus 2023.

Diketahui sidang itu merupakan sidang pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Pekanbaru.

“Leonardo Simanjuntak itu jelas bukan dari Lapas kami yang sedang mengikuti sidang secara virtual. Karena kami juga punya database Lapas Permasyarakatan. Kalau kita cari di manajemen blok atau kamar tidak ada nama Leonardo Simanjuntak,” papar Mishbahuddin.

Misbah juga mengaku bahwa pihaknya telah melakukan pencarian terhadap nama Napi yang diisukan berada di Lapas Bangkinang.

Dari hasil pencarian itu, ia mengklaim bahwa Napi yang dimaksud saat ini berada disalahsatu Lapas di Pekanbaru.

“Setelah kami lacak dan kami cari ternyata kalau tidak salah Napi Leonardo Simanjuntak itu posisinya berada disalahsatu Lapas di Pekanbaru,” jelasnya.

Mishbahuddin menilai bahwa informasi yang telah beredar itu merupakan informasi yang telah keliru.

Ia juga kembali menegaskan bahwa tidak ada napi yang mengikuti sidang secara virtual dituntut mati.

“Boleh dikatakan keliru, kalau memang ada ditempat kami tidak masalah tapi kalau memang bukan punya kita itu salah. Layak juga saya melakukan bantahan ini,” paparnya. (**)