Foto : Komisi I DPRD Kota Pekanbaru memanggil Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), Satpol PP Kota Pekanbaru, Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Diskominfo Kota Pekanbaru dan Bapenda Kota Pekanbaru, Senin (3/7/2023).
PEKANBARU - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru memanggil Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), Satpol PP Kota Pekanbaru, Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Diskominfo Kota Pekanbaru dan Bapenda Kota Pekanbaru, Senin (3/7/2023).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Krismat Hutagalung didampingi Sekretaris Komisi I, Muhammad Isa Lahamid serta anggota lainnya David Marihot Silaban dan Indra Sukma.
Turut hadir dalam rapat ini Korwil Apjatel Daerah Riau Ahmad Fadil, perwakilan Satpol PP, Diskominfo, Dinas PUPR dan perwakilan Bapenda Kota Pekanbaru.
Komisi I DPRD Kota Pekanbaru kembali memanggil Apjatel untuk menyelesaikan banyaknya keluhan masyarakat terkait berseliwerannya kabel-kabel serta tiang-tiang provider telekomunikasi yang berdiri di beberapa sudut jalan di Kota Pekanbaru.
Ini rapat yang keempat kita (Komisi I) dengan Apjatel sebagai asosiasi yang menghimpun provider telekomunikasi secara nasional. Terkait banyaknya keluhan masyarakat ini, kita sangat serius karena kita sudah melihat banyak sekali tiang-tiang tumbuh yang membuat rusak estetika kota Pekanbaru," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Krismat Hutagalung usai rapat.
Krismat meyebut bahwa pihaknya serius ingin merunut seluruh data perusahaan telekomunikasi yang ada di Kota Pekanbaru. Hal ini untuk mengatasi banyaknya permasalahan tiang-tiang tumbuh yang tidak berizin dan berseliwerannya kabel-kabel di semua sudut Kota Pekanbaru.
"Jadi turunannya bukan soal estetika kota saja, tapi juga keselamatan warga karena banyaknya tiang tumbuh ini memakan badan jalan, menutup selokan dan ini juga larinya ke retribusi daerah," tuturnya.
Politisi Hanura ini juga mewanti-wanti pihak Apjatel agar dapat berkoordinasi dengan seluruh perusahaan provider telekomunikasi yang total berjumlah 42 perusahaan, guna mengatasi banyaknya keluhan masyarakat terkait tiang-tiang yang tidak memiliki izin hingga berseliwerannya kabel-kabel.
"Kalau Apjatel tidak bisa mengkoordinasikan teman-teman provider telekomunikasi ini maka kita akan turun dengan Satpol PP. Kita tertibkan dengan instrumen perizinan-perizinan yang belum mereka lengkapi," ujarnya.
"Ini sudah rapat keempat, kalau kita tidak melihat ada reaksi dan progress yang serius maka kita akan tutup dan cabut tiang-tiang itu dan kita putus kabel kabel itu sekaligus," lanjutnya.
Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menegaskan dalam waktu dekat bakal menertibkan tiang-tiang yang tidak berizin tersebut. Sebab, dari data yang diterima hanya 3 dari 42 perusahaan telekomunikasi yang memiliki izin penanaman tiang tersebut.
"Targetnya minggu depan, kita akan serahkan datanya ke Satpol PP lalu kita suruh mereka untuk merapikan dalam waktu dekat ini. Kabel itu ditegangin agar tidak menjuntai-juntai, tiang-tiang itu akan kita runut siapa yang punya izin dan siapa yang tidak," tegas Krismat.
Sementara itu, Korwil Apjatel Daerah Riau Ahmad Fadli memaparkan bahwa hanya 10 dari 42 perusahaan telekomunikasi yang baru bergabung dengan Apjatel.
"Yang sudah menjadi member Apjatel itu baru 10 dari 40-an perusahaan. Kami mengimbau kepada teman-teman perusahaan telekomunikasi ini untuk bergabung ke Apjatel lalu kemudian kita sama-sama duduk, diskusi dan mendukung program dari Pemerintah Kota," terang Fadli.
Fadli mengatakan bahwa tiang-tiang yang berdiri dan kabel terpasang tersebut tidak boleh asal sembarang. Tentu ada aturan-aturan mengikat.
"Ada aturan main yang diatur oleh Pemko Pekanbaru melalui dinas-dinas terkait. Seperti DPMPTSP, Dinas PUPR atau Bapenda," ucapnya. (Galeri)