TULUNGAGUNG - Kehadiran Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) di lingkup Pemkab Tulungagung Wujudkan ekosistem riset dan inovasi di daerah yang lebih baik.
Dasar hukum pendirin BRIDA tersebut sesuai peraturan daerah Kabupaten Tulungagung nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan keempat diatas peraturan daerah nomor 20 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Tulungagung.
Selanjutnya Peraturan Bupati Tulungagung nomor 18 tahun 2023 tentang kedudukan, susunan Organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Tulungagung.
Adapun tugas dan fungsi BRIDA adalah membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang bidang penelitian, pengembanga, pengkajian penerapan, invensi, Inovasi serta HKI dan Inkubasi.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Tulungagung Adi Prasetiya mengatakan, bidang teknis BRIDA baru di bentuk tahun 2023, langkah awal kami adalah mengintervarisir kajian kajian khusus yang pernah dilakukan di Kabupaten Tulungagung.
Lanjut Adi, Sebagai badan yang melakukan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan Serta invensi dan inovasi yang terintegritas di daerah diharapkan bisa berdampak positif terhadap pengembangan melalui penelitian agar berkembang dan maju.
"mudah -mudahan BRIDA akan lebih banyak membantu pengembangan dan penelitian, dapat memberikan pemahaman serta membantu pemerintah untuk mendorong percepatan proses penguatan ekosistem riset dan inovasi," harpanya. (Indh)