PEKANBARU - Rapat Paripurna ketiga pada masa sidang ketiga terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru tentang pajak dan retribusi daerah di gelar. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ginda Burnama, dan didampingi oleh Wakil Ketua lainnya, Nofrizal.
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, S.STP, M.AP diwakili, Plt Asisten III Setdako Pekanbaru Drs. Syoffaizal, M.Si mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru, di Ruang Balai Payung Sekaki, Senin (12/6/2023).
Paripurna ini dalam agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru, tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Kami mewakili bapak Pj Walikota tadi membacakan pidato tentang Ranperda retribusi dan pajak daerah," kata Syoffaizal.
Menurutnya, dalam paripurna tersebut baru sebatas penyampaian rancangan peraturan daerah. Ada sejumlah rancangan peraturan yang diusulkan terkait retribusi dan pajak daerah.
"Tadi di skor dulu, nanti akan dilanjutkan kembali," terang Syoffaizal.
Fraksi Demokrat, yang diwakili oleh juru bicara Jepta Sitohang, menyampaikan bahwa pajak dan retribusi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Sitohang, hal ini mengharuskan adanya restrukturisasi yang kuat dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Sitohang menyambut baik diajukannya Ranperda retribusi daerah ini, sebab ia percaya bahwa keberadaan Ranperda ini dapat menjadi pedoman dan alat untuk optimalisasi PAD di Kota Pekanbaru. Namun, ia menekankan bahwa pentingnya mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan perkembangan ekonomi masyarakat Pekanbaru dalam proses penyusunan Ranperda ini. (Galeri)