PANGKALAN KERINCI - Belakangan ini marak terjadi upaya penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan atau pihak Kejaksaan dengan modus meminta uang kepada sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Sekolah serta Kepala Desa di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Untuk mengantisipasi hal tersebut dan mencegah adanya korban, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan, Fusthathul Amul Huzni, SH menegaskan dan meminta kepada OPD dan seluruh Kepala Sekolah yang ada di Kabupaten Pelalawan untuk tidak melayani jika menerima telepon dari pihak-pihak yang mengaku sebagai orang Kejaksaan Negeri Pelalawan.
"Jangan sampai pihak-pihak OPD dan Kepala Sekolah serta Kepala Desa yang ada di Kabupaten Pelalawan menjadi korban penipuan, dan agar OPD, Kepala Sekolah serta Kepala Desa di Pelalawan jika ada menerima telepon/SMS/WA agar melakukan konfirmasi," kata pria disapa Bang Huzni.
Lanjut dijelaskan Huzni, ada pihak tertentu di Kabupaten Pelalawan yang terkena modus penipuan dengan mengatasnamakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan yang meminta sejumlah uang .
"Bahwa nomor yang digunakan oknum tersebut adalah 08223314110 dan rekening yang digunakan untuk melakukan penipuan yaitu An. Nadirsyah dengan nomor 5776 0103 0518 538," terangnya.
Sementara itu, Aktivis Riau Raihan Afrinal Dumayanta mendukung pihak kejaksaan untuk mengungkapkan modus-modus yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab ini.
"Kalau perlu Kejaksaan Negeri Pelalawan harus melacak oknum tersebut, sebab ini sangat merugikan lembaga itu sendiri, terlebih yang telah tertipu," tegas Koordinator Pelalawan BEM Se-Riau ini.(Haswati Hasanah)