TULUNGAGUNG - Keberadaan Organisasi Masyarakat (Ormas) berseragam mirip Tentara Nasional Indonesia (TNI) kerap di Jumpai di Kabupaten Tulungagung.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tulungagung Bambang Triono mengungkapkan, pihaknya tidak merekomendasi Ormas atau LSM, melainkan mereka mencatatkan diri ke Kesbangpol.
"Yang berhak mengeluarkan SK atau perijinan itu hanya Depdagri dan Kemenkumham, jadi SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dari Depdagri, berikut SK Menkumham, Kalau sudah memiliki keduanya, semua ormas atau LSM boleh melakukan kegiatan sesuai AD (Anggaran Dasar) Anggaran Rumah Tangga (ART), Sedangkan Bakesbangpol hanya memantau mereka dalam berkegiatan untuk dilaporkan," kata Bambang Triono saat dihubungi SM melalui sambungan telpon, Jumat (5/5/2023).
Perlu diketahui, sebanyak 165 Organisasi masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tercatat di Kabupaten Tulungagung, untuk Ormas LSM yang aktif ada 60 persen dan sudah melaporkan.
Selama ini belum ada pembinaan atau sosialisasi bagi Ormas LSM, mengingat sebentar lagi Kabupaten Tulungagung akan melaksanakan pemilu 2024.
Peran Badan Kesatuan Bangsa sebagai pembina Ormas, diakui belum merubah paradikma terkait aturan pelarangan seragam maupun atribut mirip TNI.
Kepada masyarakat Bambang Triono menjelaskan, mereka (ormas) yang mengenakan seragam dan atribut mirip Tentara, yang berhak melarang adalah TNI, jika mereka menyerupai Polri yang melarang juga harus dari kepolisian. Karena Kesbangpol tidak memiliki wewenang melarang mereka.
Kata dia, apabila dari TNI saja tidak melarang, maka Kesbangpol pun juga tidak berhak melarang mereka, karena itu adalah hak mereka, selama tidak menggunakan kepangkatan atau memakai seragam persis TNI, asal selama dalam kegiatan mereka tidak melanggar Undang Undang yang berlaku.
"selama ini Kesbangpol bekerjasama dengan jajaran TNI - Polri cukup baik, salah satunya dalam rangka menjaga kondusifitas Kamtibmas di Kabupaten Tulungagung. Mengenai ormas LSM kedepannya akan berkoordinasi dengan TNI khususnya Denpom,"ucapnya.
Terpisah, Pasi Intel Kodim 0807/ Tulungagung Kapten Inf. Mulyanto mengaku prihatin ada beberapa ormas bergaya bak militer. Corak seragam itu memiliki arti tersendiri, sehingga tidak harus di tiru.
"Makin menjamurlah organisasi berseragam loreng di Tulungagung, terlebih memasuki tahun politik, jadi mereka merasa gagah menggunakan seragam itu," tegas Pasi Intel.
Secara ketentuan, dalam Pasal 59 ayat 1 UU 16 Tahun 2017 bahwa Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan.
Selanjutnya, ada Pasal 59 Ayat 1b Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penggunaan Atribut militer. Aturan itu menyebut warga sipil atau ormas dilarangmenggunakan pakaian atau seragam menyerupai pakaian dinas militer. (Indh).