BANGKINANG - Upaya pengambilalihan Partai Demokrat yang diduga dilakukan kubu Moeldoko memasuki babak baru. Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat (PD) dibawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pun bereaksi.
Peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan oleh kubu Moeldoko terhadap kepengurusan DPP Demokrat dibawah kepemimpinan AHY menurut Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kampar Rahmad Jevary Juniardo melalui Sekretaris DPC Partai Demokrat di Kabupaten Kampar Sunardi, DS hanya merupakan upaya menjegal Capres Anies Baswedan yang diusung Demokrat.
Usai mendengar arahan dari Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono melalui zoom, DPC Partai Demokrat Kampar mendatangi kantor Pengadilan Negeri Bangkinang untuk menyerahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum ke Ketua Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Bangkinang, Senin (3/4/2023).
Surat ini diserahkan oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kampar yang diwakili oleh Sekretaris DPC Sunardi, Bendahara DPC PD Rendi Ikhwantara didampingi pengurus lain serta seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kampar mendatangi kantor Pengadilan Negeri Bangkinang untuk menyerahkan surat permohonan tersebut.
Permohonan perlindungan hukum tersebut dilakukan karena Kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko cs mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas gugatannya yang sebelumnya ditolak. Permohonan peninjuan kembali (PK) itu pada 3 Maret 2023 dengan alasan ada empat bukti baru (novum).
Kedatangan rombongan Partai Demokrat Kampar ini diterima langsung Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, S.H, M.H di ruangannya.
Ketua DPC PD Kabupaten Kampar Rahmad Jevary Juniardo melalui Sekretaris DPC Sunardi, DS. mengatakan, surat ini dimasukkan berkaitan dengan adanya permohonan peninjauan ulang yang dilakukan oleh Moeldoko dan Jonny Allen Marbun terhadap beberapa putusan yang telah dibuat. "Mereka semua dinyatakan ditolak oleh pengadilan, dia sekarang ingin melakulan peninjauan kembali,” katanya.
Edi, Panggilan Akrab Sunardi, mengaku heran dengan permohonan PK yang dilakukan Moeldoko cs, pasalnya bukti yang digunakan bukan merupakan bukti baru melainkan bukti yang sudah lama. Dengan demikian, segenap pengurus dan kader Partai Demokrat Kabupaten Kampar meminta Makhamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko Cs.
Sebelumnya, segenap DPC Partai Demokrat Kabupaten Kampar bersama seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat di DPRD Kabupaten Kampar menghadiri acara commander call dan konferensi pers Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono yang berlangsung di Jakarta (3/4/2023).
Acara yang dihadiri seluruh pengurus DPP Partai Demokrat diikuti secara virtual oleh seluruh Ketua DPD di seluruh Provinsi se-Indonesia dan Ketua DPC di seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Acara pada Senin (3/4/2023) untuk menjelaskan tentang adanya upaya Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk merusak kesolidan Partai Demokrat dengan upaya peninjauan kembali melalui Mahkamah Agung.
“Kami sekarang bukan sekedar ikut mendengarkan apa yang disampaikan DPP melalui commander’s call, tetapi juga ingin menunjukkan komitmen dan keseriusan seluruh kader serta pengurus DPC Partai Demokrat Kampar untuk memberikan dukungan kepada DPP, sekaligus pernyataan perlawanan terhadap upaya gugatan KSP Muldoko dan kroninya,” kata Sunardi.(**)