Foto : Pembangunan jalan onderlagh sepanjang 610 meter di dusun 02, Desa Karang Sakti, Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara.
Dikabupaten Lampung Utara pemerataan infratruktur di Desa terus digalakkan mulai dari pembangunan jalan, jembatan hingga gedung sarana prasarana.
Tentunya itu dilakukan demi menopang peningkatan ekonomi masyarakat, sehingga dapat tertinggal dari wilayah miskin dengan kesejahteraan warganya.
Namun ada yang aneh pada realisasi pembangunan jalan onderlagh sepanjang 610 meter di dusun 02, Desa Karang Sakti, Kecamatan Muara Sungkai, Lampura ini.
Pasalnya, kasat mata jalan underlagh yang dikerjakan tahun 2022 ini nampak telah mengalami kerusakan meskipun belum lama dibangun. Terlihat badan jalan disana mulai amblas dengan susunan batu yang mulai bertebaran.
Atas perihal itu, nampaknya Pemdes Karang Sakti ketika merealisasikan pembangunan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada sehingga berpotensi terjadinya mark-up anggaran yang dapat merugikan negara akibat disinyalir terjadi tindak pidana korupsi.
Ketika dikonfirmasi wartawan, Hadi sekertaris Desa setempat mengaku pembangunan underlagh tersebut menelan anggaran mencapai seratusan juta lebih. Dia juga mengatakan hasil realisasi jalan tersebut telah dilakukan pengecekan oleh pihak Dinas terkait.
"Anggarannya Rp.136.240.000, itu ada batu prasastinya. Kalaupun gak boleh dulu ya gak mungkin terealisasi, dan itu sudah dicek dulu," kata dia Sabtu, 15 April, 2023.
Sayangnya, ketika Achmad Wahyu Ruminto Kepala Desa Karang Sakti dikonfirmasi awak media terkait dugaan mark-up pada pembangunan jalan tersebut dirinya tidak dapat dijumpai.
Bahkan Kades tersebut belum merespon ketika dihubungi oleh awak media meskipun handphone Wahyu dalam keadaan aktif sehingga terkesan alergi wartawan.
Oleh sebab itu, guna mengungkap kebenaran dugaan mark-up pada pembangunan jalan underlagh tersebut, awak media tengah berupaya melakukan konfirmasi terhadap Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kejasaan Negeri serta Tipikor Polres Lampura.(iqbal.s)