Inspektur Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis 3 November 2022 (Suaramuda.com)

BANGKINANG - Total jumlah temuan dugaan penyalahgunaan keuangan dari hasil laporan pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten di sejumlah desa di Kabupaten Kampar cukup parah dan mencengangkan. Sejumlah kades disinyalir terkesan membandel dan seakan tak takut terjerat hukum karena tak ada iktikad mengembalikan uang rakyat.

Dari penelusuran yang dilakukan oleh sejumlah wartawan di kantor Inspektorat Kabupaten Kampar, Kamis 3 November 2022 diperoleh informasi bahwa, total jumlah temuan keuangan di sejumlah desa mencapai Rp 31,8 miliar. Jumlah itu adalah uang negara yang wajib dikembalikan ke negara oleh auditan, baik oleh kepala desa, bendahara desa, sekretaris desa, perangkat desa, tim pelaksana kegiatan (TPK) maupun oleh pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan didampingi Inspektur Pembantu (Irba) V Inspektorat Kabupaten Kampar Rainol DS kepada beberapa awak media mengungkapkan, angka Rp 31,8 miliar ini merupakan akumulasi jumlah temuan keuangan sejak tahun 2015 hingga 2021 atau hasil pemeriksaan terakhir tahun 2022 yang jumlahnya bervariasi masing-masing desa.

Kata dia, Ada yang akumulasinya satu tahun anggaran dan ada yang lebih dari satu tahun anggaran di desa yang sama.

Inspektur Kabupaten Kampar siap memberikan data yang rinci berapa jumlah temuan setiap desa.

Sementara temuan dari hasil pemeriksaan terhadap 144 desa pada kegiatan pemeriksaan tahun 2022 totalnya mencapai Rp 5 miliar yang ditemukan di 31 desa.

Dari 144 desa ini, Inspektorat Kampar telah merampungkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap 96 desa dengan rincian gelombang pertama 48 desa dan gelombang kedua 48 desa. Sedangkan gelombang ketiga 48 desa lagi rampung hingga tahun anggaran 2022. "Ada yang temuannya satu juta, dua juta. Ada yang satu tahun anggaran, ada yang lebih, beragamlah," bebernya.

Febrinaldi menjelaskan, karena keterbatasan anggaran, setiap tahunnya tidak semua desa yang diperiksa oleh Inspektorat. Setiap kali melakukan pemeriksaan di desa, kadangkala pemeriksaan dilakukan tidak hanya untuk satu tahun anggaran sebelumnya saja namun kadangkala diperiksa dua tahun atau lebih tahun anggaran sebelumnya.

Lebih lanjut dikatakan, pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, ada aspek sumber daya manusia, aspek tata kelola keuangan, aspek penyelenggaraan pemeirntahan dan apsek pengeolaan aset.

Hasil audit ini dituangkan dalam LHP dan LHP ini menjadi dokumen yang disampaikan kepada auditan dalam hal ini Pemdes dan hasilnya harus ditindaklanjuti Pemdes. Desa punya kewajiban menindaklanjuti hasil temuan baik yang sifatnya administrasi maupun keuangan.

Dalam regulasi pengawas keuangan, diberi waktu 60 hari kades untuk menindaklanjuti temuan baik administrasi maupun keuangan.

Selanjutnya tim monitoring internal dibawah Sekretaris Daerah melakukan monitoring, memantau tindak lanjut temuan daripada desa.

Inspektorat berharap ada keseriusan Pemdes terutama auditan. "Itu kan ada kades sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, ada bendahara penata usaha keuangan desa, sekretaris sebagai verifikasi, TPK, perangkat desa dan ada juga pengurus BUMDesa yang juga menerima penyertaan modal dari desa. Para pejabat keuangan desa inilah apabila ada temuan bersifat keuangan bertanggungjawab sesuai kapasitas untuk melakukan temuan itu," terang Inspektur.

Inspektorat berharap ada keseriusan Kades atau auditan bertanggungjawab menindaklanjuti temuan ini karena ini adalah uang negara. Termasuk juga pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) karena ada penyertaan modal yang juga bersumber dari uang negara.

Jika belum ditindaklanjuti atau dikembalikan ke kas daerah maka sudah bisa menjadi ranah aparat penegak hukum. Warga berhak mengajukan laporan ke penegak hukum atau LHP ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Inspektorat tidak bisa mencegah atau melarang aparat penegak hukum (APH) melaksanakan wewenangnya apabila temuan ini sudah masuk ke ranah hukum.

Namun demikian Febrinaldi mengakui bahwa Inspektorat Kampar masih berupaya melakukan pembinaan, masih berupaya agar kades menindaklanjuti. "Artinya kita tak buru-buru laporkan karena mereka aparat kita. Tapi jika pihak APH masuk, kita tak bisa menghalangi itu (perkaranya) naik. Kita masih menjaga agar jangan sampai kades ini tersangkut masalah hukum. Makanya kalau waktu 60 hari kalau kita bicara hukum itu bisa masuk ranah APH," tegas mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar itu.

Namun sayangnya hal itu tidak maksimal ditindaklanjuti pihak Pemdes. Banyak kades yang membandel. Bahkan sampai bertahun-tahun tak ada ditindaklanjuti kades maupun mantan kades. Menjelang pemilihan kades serentak lalu, hanya 30 persen calon kades yang diberikan surat bebas temuan karena masih belum menyelesaikàn temuannya saat menjabat kades.

Terhadap kades atau auditan yang belum melaksanakan kewajibannya, pihak Inspektorat kata Febrinaldi tetap melakukan monitoring, tetap melakukan penagihan. "Artinya itu tak akan hilang. Kalau tak ditindaklanjuti akumulasi itu ada dalam data kita," bebernya.

Ia mencontohkan ada beberapa desa yang kasusnya ditangani oleh aparat penegak hukum, bahkan Inspektorat diminta lagi melakukan perhitungan kerugian negara. "Kita diminta laporan kerugian negara, artinya potensi naik ke ranah hukum ada," ulasnya.

Terkait temuan yang cukup besar dan merugikan negara ini ada beberapa desa yang ada temuan lebih dari satu tahun anggaran.

Temuan-temuan keuangan ini tetap menjadi kewajiban kades untuk mengembalikan karena datanya sudah masuk dalam sistem. "Beda kalau temuan itu sifatnya rekomendasi pelaksanaan pekerjaan, beda lagi rekomendasinya. Karena telah lewat tahun anggaran tak selesai dianggarkan lagi dan dikerjakan lagi. Kalau sifatnya temuan keuangan itu temuan yang wajib pengembalian. Misalnya temuan kelebihan bayar, atau pajak tak bayar atau kegiatannya fiktif," terang Febrinaldi.

Pada kesempatan ini Febrinaldi mengungkapkan, saat ini ada sebuah desa di wilayah Serantau Kampar Kiri sampai saat ini belum mengembalikan temuan. Prosesnya sudah tahap penyidikan di Polres Kampar dan Inspektorat sudah tahap melakukan penghitungan kerugian negara.

Temuan ini telah bergulir di ranah hukum dan akan masuk di persidangan. "Menunggu waktu lagi karena sudah diminta penghitungan kerugian negara ke kita," ungkapnya.

Terhadap temuan-temuan ini Inspektorat Kampar mengaku tidak tinggal diam. Inspektorat tetap melakukan monitoring setelah dilakukan audit. Pihak kecamatan juga akan menagih dan melakukan pembinaan.

Inspektorat tetap menyampaikan surat ke kades yang aktif. Kemudian apabila dia mantan kades maka surat Inspektorat akan disampaikan kades yang aktif ke mantan kades yang bersangkutan.

Inspektorat juga mengakui selalu menerima pengaduan tentang dugaan kesalahan pengelolaan keuangan desa.

Nah, bagaimana cara menangani pengaduan itu? Inspektur menjelaskan,
apabila pengaduan itu berupa laporan langsung atau pemberitaan di media, Inspektorat melalui Irba V akan menangani sesuai standar operasional prosedur.

Jika sifatnya pelimpahan dari APH, maka berdasarkan MoU tahun 2017 dengan APH dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan, biasanya APH akan mengkonfirmasi dulu ke Inspektorat apakah ini memang telah ditangani oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Akan dipastikan apakah sudah ada audit reguler atau audit khususnya atau seperti apa. Inspektur mengaku telah banyak menerima pelimpahan dari APH sejak ia dipercaya menjadi Kepala Inspektorat Kampar. (***)