BANGKINANG KOTA - Seiring meningkat dan maraknya aktivitas Tambang Galian C (Kelas Pasir Dan Batu) serta Penyakit Masyarakat yang meresahkan di Kabupaten Kampar, Pj. Bupati Kampar Dr. H. Kamsol Melakukan Rapat Koordinasi bersama Forkopimda serta Dinas Terkait Mengendalikan serta Menertibkan aktifitas tersebut, Rapat Koordinasi diadakan di Ruang Rapat Balai Bupati Kampar di Bangkinang, Jum’at 19 Agustus 2022.
Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk mengendalikan serta menertibkan Pertambangan Liar Galian C dan Penyakit Masyarakat (Warung Remang - Remang) yang ada di Wilayah Kabupaten Kampar.
Kamsol mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Dengan adanya Perpres tersebut, Masyarakat di Kabupaten Kampar bisa segera mengurus Izin Pertambangan Rakyat.
"bahwa kita harus tertibkan aktifitas Galian C dan Penyakit Masyarakat ini yang dapat menggangu dan meresahkan Masyarakat harus menjadi perhatikan kita, jangan sampai ada Masyarakat yang dirugikan," Ungkap Kamsol
"semua jenis Usaha Penambangan Galian C harus mempunyai izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, Usaha Penambangan juga harus mematuhi ketentuan Perundang - Undangan agar tidak merusak lingkungan hidup di sekitarnya," kata Kamsol dihadapan Forkopimda dan Dinas terkait.
“Saya akan membahas dengan Instansi terkait supaya Galian C disini bisa diproses jadi Legal atau Berizin. dan Jika dilakukan secara liar, Pemkab Kampar berhak menghentikan kegiatan dan menutup usaha tersebut," ungkapnya.
Aktivitas Tambang Galian C serta Penyakit Masyarakat yang sudah meresahkan Masyarakat ini sudah berulang-ulang di tertibkan, Kita bersama Tim Gabungan dalam waktu dekat, kita bakal turun lagi kelapangan bersama Tim Yustisi Kampar dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perizinan, Lingkungan Hidup, dan Aparat Penegak Hukum, apabila itu benar tidak memiliki Izin.
Untuk itu dalam pertemuan ini kita mencari langlah-langkah solusi untuk menertibkan Galian C ini, serta Penyakit Masyarakat seperti Warung Remang-remang.
"Saya tegaskan kalau itu memang masih beraktivitas Pelaku Usahanya akan kita Tutup bahkan kita akan Pembongkaran Paksa," Kata Kamsol
Kasatpol PP Kampar Nurbit memaparkan bahwa ada beberapa Galian C di salah satu Kecamatan terdapat kegiatan Usaha Ilegal Pertambangan Galian C yang menggunakan Mesin Sedot di Daerah Aliran Sungai,yang diduga melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH, PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pelaku Usaha ini dilarang melakukan aktivitas Penambangan sampai adanya Izin dan Peraturan Undang-undang, bagi yang melanggar akan diproses Aparat Penegak Hukum," Ungkap Nurbit
Terhadap Warung Remang-remang yang ada di Bukit Payung telah dilakukan upaya penertiban sesuai Standar Operasional Prosedure (SOP), mereka sudah pernah di putuskan Pengadilan Negeri Bangkinang bersalah, untuk itu kalau Pelaku Usaha masih melakukan aktivitas disarankan untuk dilakukan Pembongkaran Paksa melalui Penetapan Pengadilan. (**)